Terkait Bentrok, PTPN Bantah Serobot Lahan Masyarakat

Terkait Bentrok, PTPN Bantah Serobot Lahan Masyarakat

- detikNews
Senin, 21 Okt 2013 23:19 WIB
Pekanbaru - PTP Nusantara V membantah melakukan penyerobotan 2.800 hektar di Kabupaten Kampar Riau. Lahan tersebut sudah termasuk dari bagian HGU seluas 32 ribu hektar sesuai izin yang dimiliki perusahaan di lokasi Kampar.

Demikian disampaikan Kepala Urusan Humas PTPN V F Panjaitan kepada detikcom, Senin (21/10/2013). Menurut F Panjaitan, pihaknya menyesalkan telah terjadinya bentrok dengan masyarakat Desa Sinama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau, tadi siang.

"Selama empat pekan ini, warga melakukan upaya paksa menduduki lahan perusahaan. Karyawan kita berada di lokasi sifatnya hanya mengamankan aset negera," kata Panjaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Panjaitan, selama ini warga mengklaim bahwa lahan 2.800 hektar yang dimiliki perusahaan belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha). Namun pada hakikatnya, lokasi itu hanya sebagian kecil dari luasan perkebunan sawit perusahaan sebanyak 32 ribu hektar yang ada di Kampar.

"Izin yang kita miliki sesuai SK Menteri Pertanian Nomor: 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan P.N/P.T Perkebunan. SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan Seluas 32.235 hektar di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri Kabupaten.
Adapun atas selain 2800 hektar itu, telah terbit HGUnya," kata Panjaitan.

Pihak perusahaan menyebut, selama ini memang ada surat Gubernur Riau agar lahan tersebut diserahkan ke masyarakat. Atas surat tersebut, pihak PTPN V mengirimkan surat ke Menteri BUMN selaku pemegang saham.

"Namun Meneg BUMN dan Komisi VI DPR RI menyatakan menolak memenuhi penyerahan areal tersebut. Malah disuruh agar penyeleasaian lahan sengketa diselesaikan lewat jalur hukum," kata Panjaitan.

Masih menurut Panjaitan, sengketa lahan ini sudah pernah diajukan ke PN Bangkinang pada tahun 2010 oleh warga desa setempat. Majelis hakim pada 29 Desember 2010 menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Setelah itu, pada tahun 2011 juga ada 2 gugatan kepada PTPN V di PN Bangkinang, tetapi pada proses persidangan, penggugat mencabut gugatannya," jelas Panjaitan.

Berbagai upaya dalam konflik lahan ini telah dilakukan termasuk dimediasi Komnas HAM. Dari berbagai pertemuan itu, maka disepakati bersama dengan cara mencari lahan pengganti take over lahan dengan pola KKPA untuk masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek.

"Atas kesepakatan itu kita juga berusaha untuk mencari lahan pengganti dan Pemkab Kampar juga sudah mendukung langkah tersebut. Belum saja terealisasi sesuai dengan kesepakatan itu, malah terjadi pendudukan lahan oleh sekelompok warga," kata F Panjaitan.

(cha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads