"Itu tidak relevan," kata Fathanah memprotes pertimbangan jaksa usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Jaksa dalam total tuntutan 17,5 tahun penjara memasukan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Jaksa Rini Triningsih menyebut Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda. Yang pertama di tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.
Fathanah menurut jaksa terbukti menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna guna pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
"Uang yang diterima terdakwa diperuntukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," kata jaksa Siswanto.
(fdn/kha)











































