Jaksa: Fathanah dan Luthfi Hasan Intens Pengaruhi Pejabat Kementan

Jaksa: Fathanah dan Luthfi Hasan Intens Pengaruhi Pejabat Kementan

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 20:09 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK menyebut Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq intens melakukan upaya mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian. Ini dilakukan agar permohonan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama disetujui Kementan.

"Terdakwa Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq intens mencoba mempengaruhi pejabat Kementan," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dalam paparan fakta hukum, jaksa menyebut Fathanah mengetahui Luthfi Hasan yang menjabat Presiden PKS saat itu memiliki pengaruh terhadap Mentan Suswono yang juga kader PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan pada 28 Desember 2012, Fathanah mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Angus Steak, Senayan City. Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.

Mantan Presiden PKS itu pun menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. Luthfi kemudian mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono di Medan.

Luthfi juga sempat menghubungi Sekretaris Mentan, Baran Wirawan. "Atas pemberian uang dari PT Indoguna Utama ke terdakwa dan Luthfi Hasan Ishaaq agar bisa pengaruhi Direktur Jenderal Peternakan Syukur Iwantoro, terdakwa menelepon Baran Wirawan," papar jaksa.

Setelah itu, Luthfi juga diketahui memanggil Baran Wirawan ke DPP PKS. Luthfi mengaku saat itu menyampaikan pesan kepada Baran buat disampaikan kepada Mentan Suswono.

Dalam dakwaan korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

(fdn/kha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini