"Ini kesannya seperti mengkriminalkan partai politik. Kesannya semua kesalahan itu asalnya dari partai politik, padahal kan sebelum Akil siapa yang menjabat? Pak Mahfud kan? Pak Mahfud dari mana? Dari partai politik. Apakah Pak Mahfud bermasalah? Tidak sama sekali. Jadi partai politik tidak bisa disalahkan," papar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Dirinya lebih setuju untuk merevisi Undang-undang MK daripada membuat Perpu. Menurutnya tidak ada alasan yang menyulitkan untuk merevisi UU MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpu pun dianggap dapat memunculkan masalah baru apabila diajukan review ke MK. Hal tersebut dinyatakan dapat menjadi bumerang bagi Presiden.
"Bayangkan bila MK menyatakan bahwa Perpu tersebut melanggar undang-undang, bisa dibayangkan bahayanya," pungkasnya.
(dnu/tor)











































