PKS: Daripada Perpu, Lebih Baik Presiden Ajukan Revisi UU MK

PKS: Daripada Perpu, Lebih Baik Presiden Ajukan Revisi UU MK

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 19:09 WIB
PKS: Daripada Perpu, Lebih Baik Presiden Ajukan Revisi UU MK
Jakarta - Perpu penyelamatan MK masih menjadi polemik oleh sejumlah pihak karena mengatur persyaratan Hakim Konstitusi yang sebenarnya sudah ada dalam undang-undang. Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa Perpu tersebut terlalu berlebihan.

"Ini kesannya seperti mengkriminalkan partai politik. Kesannya semua kesalahan itu asalnya dari partai politik, padahal kan sebelum Akil siapa yang menjabat? Pak Mahfud kan? Pak Mahfud dari mana? Dari partai politik. Apakah Pak Mahfud bermasalah? Tidak sama sekali. Jadi partai politik tidak bisa disalahkan," papar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Dirinya lebih setuju untuk merevisi Undang-undang MK daripada membuat Perpu. Menurutnya tidak ada alasan yang menyulitkan untuk merevisi UU MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau alasanya terlalu lama, kan gampang saja kan, tinggal Presiden datang ke DPR lalu meminta agar proses revisi dipercepat," imbuhnya.

Perpu pun dianggap dapat memunculkan masalah baru apabila diajukan review ke MK. Hal tersebut dinyatakan dapat menjadi bumerang bagi Presiden.

"Bayangkan bila MK menyatakan bahwa Perpu tersebut melanggar undang-undang, bisa dibayangkan bahayanya," pungkasnya.

(dnu/tor)


Berita Terkait