Jaksa: Fathanah Terima Uang Rp 1,3 M untuk Luthfi Hasan

Jaksa: Fathanah Terima Uang Rp 1,3 M untuk Luthfi Hasan

Ferdinan - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 19:19 WIB
Jakarta - Jaksa KPK dalam tuntutannya menegaskan duit Rp 1,3 miliar yang diterima Ahmad Fathanah ditujukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Duit ini berasal dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

"Dari rangkaian fakta, terdakwa menerima uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan Rp 40 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq," kata jaksa KPK Siswanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Duit ini diberikan terkait permintaan Dirut PT Indoguna agar Luthfi membantu meloloskan surat persetujuan permohonan kuota impor daging sapi. "Yang bertugas menerima uang secara langsung dari Indoguna Utama adalah terdakwa," papar jaksa.

Pada 28 Desember 2012, mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Direktur Utama PT IU Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Angus Steak, Senayan City.

Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.

Mantan Presiden PKS itu pun menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton.

Luthfi kemudian mengarahkan Maria menyiapkan data-data untuk meyakinkan menteri agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono.

Dijelaskan jaksa, uang Rp 300 juta dititipkan Fathanah ke Elda Devianne Adiningrat yang jadi penghubung dengan Maria. "Terdakwa minta uang tersebut disimpan karena akan digunakan untuk Luthfi Hasan Ishaaq," ujar jaksa Siswanto.

Sedangkan uang Rp 1 miliar yang diserahkan pada 29 Januari 2013 dibawa Fathanah ke Hotel Le Meridien. Saat itu Fathanah ditangkap petugas KPK.

"Meskipun uang Rp 1 miliar belum diserahkan secara fisik ke Luthfi Hasan akan tetapi uang telah beralih penguasaannya. Terdakwa melaporkan penerimaan uang Rp 1 miliar ke Luthfi Hasan," papar jaksa Afni Carolina.

(fdn/kha)


Berita Terkait