Jakarta - Ahmad Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan atas tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut total pencucian uang yang dilakukan Fathanah mencapai Rp 38,709 miliar.
Atas tuntutan ini, Fathanah akan menyiapkan bukti-bukti bahwa uang yang digunakannya bukan hasil korupsi. "Harus ada pembuktian terbalik," ujar dia.
Bukti-bukti soal penghasilan bisnis lanjut dia telah dikantongi. "Ada, ada," jawab Fathanah soal bukti yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutan jaksa disebutkan Fathanah melakukan tindak pidana pencucian uang pada Januari 2011 hingga Januari 2013. "Terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar," kata jaksa Ronald.
(fdn/kha)