KPK Izinkan MKK Periksa Akil Bila Dilakukan Tertutup

Kasus Akil Mochtar

KPK Izinkan MKK Periksa Akil Bila Dilakukan Tertutup

- detikNews
Senin, 21 Okt 2013 18:40 WIB
KPK Izinkan MKK Periksa Akil Bila Dilakukan Tertutup
Akil Mochtar (dok. detikcom)
Jakarta - KPK akhirnya memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK). Lembaga antikorupsi tersebut akan memberikan izin kepada MKK untuk pemeriksaan Akil Mochtar dengan syarat tertentu.

Apa yang KPK syaratkan?

"Sepanjang tidak dilakukan secara terbuka," jawab Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menegaskan KPK memberi akses kepada BNN untuk memeriksa Akil Mochtar atas dugaan temuan narkoba. Hal serupa juga berlaku bagi MKK.

"Pada dasarnya KPK memberi akses untuk pemeriksaan AM," ujarnya.

Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) telah mengirim surat ke KPK untuk meminjam Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang saat ini berada di rutan KPK. Peminjaman Akil untuk keperluan pemeriksaan dalam persidangan.

Menurut Mahfud, pemeriksaan terhadap Akil akan dilakukan secara tertutup. MKK berharap KPK dapat segera menjawab surat yang telah dilayangkan.

MKK juga sudah memeriksa beberapa orang pasca penangkapan Akil Mochtar di rumahnya. MKK sudah memeriksa hakim Maria Farida dan Anwar Usman yang bersama Akil dalam tim panel yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lebak dan Gunung Mas. MKK juga sudah memanggil sopir Akil, Daryono yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus Akil.

(/lh)


Berita Terkait