Langgar Kode Etik, 3 Hakim Agung Direkomendasikan Teguran Tertulis

Langgar Kode Etik, 3 Hakim Agung Direkomendasikan Teguran Tertulis

Rina Atriana - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 18:44 WIB
Langgar Kode Etik, 3 Hakim Agung Direkomendasikan Teguran Tertulis
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melayangkan rekomendasi pelanggaran kode etik terhadap 3 orang hakim agung. Meskipun identitas ketiganya masih ditutup rapat, namun KY memastikan jika yang dilayangkan hanya sanksi yang bersifat ringan.

"Untuk hakim agung itu sanksinya ringan. Sementara itu yang bisa saya sampaikan," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (21/10/2013).

Asep mengatakan dengan statusnya sebagai hakim agung, maka sanksi ringan yang diberikan adalah berupa teguran tertulis. Hal tersebut berbeda jika sanksi ringan tersebut dilayangkan atas nama hakim biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berbeda dengan hakim biasa yang ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan lain lain. Hal-hal seperti itu tidak ada untuk hakim agung karena tidak bisa dilaksanakan, sebab mereka sudah tidak akan naik pangkat lagi atau turun pangkat lagi," jelasnya.

Sepanjang 2013 ini, KY telah memeriksa 183 hakim terkait adanya dugaan penyelewengan. Dari total 183 yang diperiksa, 96 di antaranya direkomendasikan KY untuk mendapat sanksi. Mereka berasal dari peradilan umum sebanyak 76 orang, peradilan agama sebanyak 12 orang, peradilan TUN sebanyak 2 orang dan peradilan khusus yaitu pengadilan niaga sebanyak 3 orang.

(rna/asp)


Berita Terkait