"Sedangkan TKI akan ditangkap, ancaman kurungan atau cambukan dan deportasi," ujar Direktur Perlindungan WNI Tatang S Razak kepada wartawan di Restoran Tesate, Jalan Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Tatang mengatakan, berdasarkan surat kabar di sana, peringatan dari pemerintah Arab Saudi tidak hanya ditujukan kepada pekerja asing yang overstay, tapi juga para majikan yang menggunakan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan amnesti telah diberlakukan sejak 11 Mei lalu. Awalnya batas akhir amnesti adalah 3 Juli 2013, namun diperpanjang hingga 3 November 2013 mendatang. Sejumlah persiapan menjelang batas-batas akhir amnesti pun telah dilakukan Pemerintah RI, termasuk salah satunya dengan membuka loket pelayanan amnesti para overstayer di KJRI selama 22 jam.
(/rmd)











































