Langgar Batas Amnesti, Ini Sanksi Bagi WNI Overstayer di Arab Saudi

Langgar Batas Amnesti, Ini Sanksi Bagi WNI Overstayer di Arab Saudi

- detikNews
Senin, 21 Okt 2013 17:45 WIB
Jakarta - Kebijakan amnesti dari pemerintah Arab Saudi bagi warga negara asing yang overstay akan berakhir pada 3 November 2013 mendatang. Jika setelah itu masih didapati ada WNA overstayer, pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi kepada WNA bersangkutan, termasuk dari Indonesia.

"Sedangkan TKI akan ditangkap, ancaman kurungan atau cambukan dan deportasi," ujar Direktur Perlindungan WNI Tatang S Razak kepada wartawan di Restoran Tesate, Jalan Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Tatang mengatakan, berdasarkan surat kabar di sana, peringatan dari pemerintah Arab Saudi tidak hanya ditujukan kepada pekerja asing yang overstay, tapi juga para majikan yang menggunakan mereka.

"Kalau pengguna (majikan) akan dikenakan denda dan kurungan, sehingga pengguna akan ketakutan dan menjadi banyak TKI yang dikeluarkan dari rumahnya," tuturnya.

Kebijakan amnesti telah diberlakukan sejak 11 Mei lalu. Awalnya batas akhir amnesti adalah 3 Juli 2013, namun diperpanjang hingga 3 November 2013 mendatang. Sejumlah persiapan menjelang batas-batas akhir amnesti pun telah dilakukan Pemerintah RI, termasuk salah satunya dengan membuka loket pelayanan amnesti para overstayer di KJRI selama 22 jam.

(/rmd)


Berita Terkait