Sepanjang Januari-September 2013, KY menerima 1.644 laporan terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh seorang hakim. Berdasarkan laporan tersebut, KY telah memeriksa 183 hakim.
"Data laporan yang masuk ke KY pada tahun 2013 sampai dengan triwulan ketiga, hakim yang telah diperiksa berjumlah 183 orang," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (21/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Mahkamah Agung sebanyak 3 orang. Jenis rekomendasi sanksi yang dikeluarkan adalah 76 sanksi ringan, 10 sanksi sedang dan 10 sanksi berat. Poin kode etik yang paling banyak dilanggar adalah profesionalisme, integritas tinggi dan bersikap adil," jelasnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu (selama 12 bulan) KY telah menerima laporan sebanyak 1520, memeriksa hakim sebanyak 161 dan memberikan rekomendasi sanksi untuk 27 orang hakim.
"Lima daerah terbanyak adalah Jakarta 363 laporan, Jatim 179, Sumatera Utara152, Jawa barat 123 dan Jawa Tengah 93.
Menurut Asep, adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah laporan yang masuk dan rekomendasi yang diluarkan, salah satu penyebabnya adalah karena pemahaman masyarakat. Mereka tahu akan hak-haknya dan pengetahuan tentang bagaimana harus melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik semakin baik.
"Sehingga kuantitas dan kualitas laporan pun semakin meningkat," jelasnya.
(rna/asp)











































