Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Mataram membatalkan iuran hakim untuk pelaksanaan musyawarah nasional (munas) Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) -17. Iuran tersebut untuk biaya operasional kepanitiaan, salah satunya menyewa mobil Alphard.
"Sehubungan dengan surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor: W22-A/1418/HM.00/V/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 kami nyatakan mencabutnya," kata KPTA Mataram, Dr HA Karim A Razak SH MH, Senin (21/10/2013).
Keputusan pencabutan ini dituangkan dalam surat bernomor W22-A/1499/HM.00/V/2013 yang dibuat hari ini. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan agama se-Nusa Tenggara Barat dengan tembusan Ketua Mahkamah Agun (MA), Wakil Ketua MA, Sekretaris MA dan Dirjen Badan Peradilan Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munas Ikahi ke-17 ini akan digelar pada 27-29 Oktober 2013 di Kuta Paradiso Hotel, Bali. Rencananya, hakim pengadilan agama se- Nusa Tenggara Barat-Bali ditarik iuran Rp 350 ribu untuk hakim tinggi dan Rp 225 ribu untuk hakim tingkat pertama. Dari jumlah itu, Rp 22,5 juta disetorkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Rp 9,6 juta untuk menyewa mobil Toyota Alphard dan biaya tamu Rp 10,9 juta.
Dengan keluarnya surat terbaru hari ini, maka iuran tersebut dibatalkan.
(asp/van)











































