"Tadi pagi dilakukan tes urine keduanya positif menggunakan narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak, di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Sitinjak menyebutkan, kedua tersangka berinisial FR (30) dan ABD (33). Dalam mobil yang digunakan kedua tersangka polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisikan serbuk putih kecoklatan berisi narkotika jenis putau dengan berat netto 0,0578 gram dan dua insulin bekas pakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal asal narkotika yang ditemukan di mobil Mercedes-Benz serta dugaan adanya jaringan narkotika, Sitinjak menjelaskan pihaknya masih melakuka penyelidikan.
Terhadap tersangka FR dan ABD dikenakan pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam pidana penjara minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun, dikenakan dendan minimal 800 juta maksimal 8 milyar
Pada Minggu (20/10/2013) pukul 07.00 WIB, sebuah mobil Mercedez Benz berwarna silver bernomor polisi B 8018 WW menabrak separator busway di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Warga yang melihat kejadian itu kemudian mengerubungi mobil tersebut dan berniat ingin menolong.
Namun warga terkejut karena pengemudi dalam keadaan tidak sadarkan diri dan ada jarum suntik yang masih menancap di lengan kanannya. Sekitar pukul 08.50 WIB, petugas Satlantas dari Polres Jakarta Pusat menggiring mobil tersebut ke markas mereka.
(fan/rmd)











































