MMD Institute Terima 4 Laporan Aduan Sengketa Pilkada

MMD Institute Terima 4 Laporan Aduan Sengketa Pilkada

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 15:40 WIB
MMD Institute Terima 4 Laporan Aduan Sengketa Pilkada
Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta - MMD Insititute yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerima 4 laporan kasus sengketa pilkada di MK. Keempat kasus tersebut merupakan kasus pilkada 2013.

"Kasus-kasus besar, kasus pemilihan gubernur Bali, kasus pemilihan Jatim, pemilihan Kabuten Tambolaka, NTB, dan Kabupaten Deyai Papua," kata Ketua Dewan Pembina, Mahfud MD saat jumpa pers di kantor MMD Institutte, Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Keempat laporan tersebut sudah diterima MMD sejak hari Jumat (18/10) kemarin. Mahfud menjelaskan jika posko ini nantinya akan membantu masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan konstitusi yang terjadi pada pemilihan di daerahnya. Nantinya posko ini yang akan membantu pengarahan aduan masyarakat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita temukan indikasinya, kita akan teruskan ke KPK, jika menyangkut bukan tindak korupsi kita lanjut ke polisi. Kalau masalah etik, nanti kita adukan ke anggota majelis," lanjutnya.

Ia menggarisbawahi jika yang terpenting masyarakat yang mengadu memiliki indikasi dan temuan yang akurat. Selain itu, pihaknya hanya akan menerima kasus yang sudah dikeluarkan putusannya oleh MK.

"Kita tidak boleh menerima laporan proses. Kalau sudah diputus baru diproses. Mumpung MK masih ditata dan diperbaiki," terangnya.

Mahfud menegaskan jika aduan yang diterimanya bersifat penyelidikan pada tindak pidana dan tidak akan mengubah putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.

"Ini tidak akan mengubah keputusan MK, ini hanya menyelidiki tindak pidananya. Kalau yang sudah dilantik yah dilantik saja," pungkasnya.

(mnb/asp)


Berita Terkait