"Kasus-kasus besar, kasus pemilihan gubernur Bali, kasus pemilihan Jatim, pemilihan Kabuten Tambolaka, NTB, dan Kabupaten Deyai Papua," kata Ketua Dewan Pembina, Mahfud MD saat jumpa pers di kantor MMD Institutte, Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Keempat laporan tersebut sudah diterima MMD sejak hari Jumat (18/10) kemarin. Mahfud menjelaskan jika posko ini nantinya akan membantu masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan konstitusi yang terjadi pada pemilihan di daerahnya. Nantinya posko ini yang akan membantu pengarahan aduan masyarakat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menggarisbawahi jika yang terpenting masyarakat yang mengadu memiliki indikasi dan temuan yang akurat. Selain itu, pihaknya hanya akan menerima kasus yang sudah dikeluarkan putusannya oleh MK.
"Kita tidak boleh menerima laporan proses. Kalau sudah diputus baru diproses. Mumpung MK masih ditata dan diperbaiki," terangnya.
Mahfud menegaskan jika aduan yang diterimanya bersifat penyelidikan pada tindak pidana dan tidak akan mengubah putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.
"Ini tidak akan mengubah keputusan MK, ini hanya menyelidiki tindak pidananya. Kalau yang sudah dilantik yah dilantik saja," pungkasnya.
(mnb/asp)











































