"Saya sih setuju saja revisi UU MK, tapi mau sampai kapan Bro? Proses revisi UU itu kan lama sehingga yang paling memungkinkan untuk langsung dilakukan adalah dengan mengeluarkan perpu," ujar Ketua Komisi III Pieter Zulkifli di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Menggunakan dasi bermotif bunga-bunga, ia menyatakan bahwa Perpu merupakan hak presiden dan dijamin dalam konstitusi. Sehingga seharsunya seluruh kalangan mendukung terbitnya Perpu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa nantinya jika diperlukan UU MK akan direvisi. Namun itu setelah keputusan pembahasan Perpu tersebut di Komisi III.
"MK kita ini sudah jadi sorotan internasional. Malah beberapa tahun lalu negara lain belajar dari MK kita, begitu ada kasus ini kan jadi sangat memalukan kan? Untuk itulah perpu diterbitkan untuk mempercepat pengembalian citra MK," paparnya.
Menurutnya seharusnya pembahasan revisi UU MK dilakukan sejak 2 tahun lalu. Ketika itu prosentase gugatan Pemilukada di sejumlah daerah ke MK sedang naik.
"Kalau revisi dilakukan sekarang ini, pertama butuh waktu lama, kedua kan tentunya kental dengan kompromi-kompromi politik. Jangan sampai MK dimasuki politik," pungkasnya.
(bpn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini