Ketua Komisi III: Saya Setuju Revisi UU MK, Tapi Sampai Kapan Bro?

Perpu Penyelamatan MK

Ketua Komisi III: Saya Setuju Revisi UU MK, Tapi Sampai Kapan Bro?

- detikNews
Senin, 21 Okt 2013 15:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Polemik Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai Perpu tersebut inkonstitusional karena sudah ada UU MK sehingga posisinya dianggap bertabrakan, sebagian lain lebih setuju bila UU MK direvisi.

"Saya sih setuju saja revisi UU MK, tapi mau sampai kapan Bro? Proses revisi UU itu kan lama sehingga yang paling memungkinkan untuk langsung dilakukan adalah dengan mengeluarkan perpu," ujar Ketua Komisi III Pieter Zulkifli di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Menggunakan dasi bermotif bunga-bunga, ia menyatakan bahwa Perpu merupakan hak presiden dan dijamin dalam konstitusi. Sehingga seharsunya seluruh kalangan mendukung terbitnya Perpu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang ada kesalahan redaksional dalam perpu tersebut sehingga menyebabkan polemik. Nah tugas DPR lah untuk membahasnya," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa nantinya jika diperlukan UU MK akan direvisi. Namun itu setelah keputusan pembahasan Perpu tersebut di Komisi III.

"MK kita ini sudah jadi sorotan internasional. Malah beberapa tahun lalu negara lain belajar dari MK kita, begitu ada kasus ini kan jadi sangat memalukan kan? Untuk itulah perpu diterbitkan untuk mempercepat pengembalian citra MK," paparnya.

Menurutnya seharusnya pembahasan revisi UU MK dilakukan sejak 2 tahun lalu. Ketika itu prosentase gugatan Pemilukada di sejumlah daerah ke MK sedang naik.

"Kalau revisi dilakukan sekarang ini, pertama butuh waktu lama, kedua kan tentunya kental dengan kompromi-kompromi politik. Jangan sampai MK dimasuki politik," pungkasnya.

(bpn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads