"Itu kan persetujuan Menteri Keuangan dan selalu diperiksa BPK," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di sela-sela seminar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Sekjen MK mengeluarkan SK yang memutuskan setiap hakim konstitusi mendapat honorarium Rp 5 juta per kasus sengketa pilkada yang diputus. Dalam 2010, terdapat 224 kasus pilkada atau total Rp 1,1 miliar per hakim konstitusi. Belum lagi dari honor sidang, Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi (TKPK), drafter putusan dan honor putusan. Jika ditotal maka per bulan gaji seorang hakim konstitusi bisa mencapai Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, kebijakan itu sudah dilaksanakan MK sejak 2008, jauh sebelum Mahfud duduk sebagai hakim konstitusi. Mahfud juga membenarkan jika ada tunjangan Rp 4 jutaan untuk perkara non pilkada.
"Saya sudah katakan itu sejak dulu," ujar Mahfud.
Atas banyaknya tunjangan ini, Janed memilih diam atas hal itu. Saat hendak dikonfirmasi akhir pekan lalu, Janed enggan menjelaskan secara detail. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Saya nggak tahu, tanya sekjen saja. Masalah administrasi saya tahunya terima gaji. Saya tahunya terima gaji, transfer resmi. Saya tidak tahu detailnya," kata Hamdan.
(bil/asp)