Mahfud: Tak Ada Aturan Peralihan, Status Hamdan dan Patrialis Bisa Ilegal

Mahfud: Tak Ada Aturan Peralihan, Status Hamdan dan Patrialis Bisa Ilegal

- detikNews
Senin, 21 Okt 2013 14:17 WIB
Mahfud: Tak Ada Aturan Peralihan, Status Hamdan dan Patrialis Bisa Ilegal
Jakarta - Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan hakim konstitusi harus vakum dari parpol 7 tahun belakangan. Namun tidak ada aturan peralihan yang menyatakan hakim konstitusi yang saat ini legal. Bagaimana nasib Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar?

Hamdan dan Patrialis merupakan dua politisi yang menjadi hakim konstitusi tanpa vakum dari dunia perpolitikan sejak 7 tahun terakhir.

"Jadi harusnya disusul dengan perpu baru peralihan yang mengeluarkan aturan bahwa hakim konstitusi yang sekarang tetaplah sah," jelas Mahfud MD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Mahfud di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Apalagi, Perpu itu tidak berlaku surut. Sehingga keabsahan hakim MK yang berlatar belakang partai politik menjadi tidak jelas. Dimana Hamdan dan Patrialis masih menjabat.

"Tidak berlaku surut seperti saya yang saya sudah tidak menjabat. Kalau sedang menjadi hakim, tidak berlaku surut. Selama ini Hamdan (Hamdan Zoelva) sah tidak sahnya. Jadi harusnya disusul dengan perpu baru peralihan yang mengeluarkan aturan bahwa hakim konstitusi yang sekarang tetaplah sah," jelas Mahfud yang pernah aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

"Kalau sekarang tidak ada aturan peralihan --seperti Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar-- dengan begitu jabatannya masih berjalan. Secara hukum kalau berdasarkan Perpu, sudah tidak bisa (menjabat hakim konstitusi)," imbuhnya.

(nwk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads