Diadili karena Kampanye Dini, Bang Yos: Ini Seperti Dijebak

Diadili karena Kampanye Dini, Bang Yos: Ini Seperti Dijebak

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 13:57 WIB
Diadili karena Kampanye Dini, Bang Yos: Ini Seperti Dijebak
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso merasa dijebak. Menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu seharusnya langsung memberi peringatan saat ia berorasi yang dianggap jaksa sebagai kampanye di luar jadwal.

Mantan Gubernur Jakarta itu menyatakan saat acara halal bi halal berlangsung, ada anggota Bawaslu Jateng dan Panwaslu kota Semarang yang mengawasi. Namun ketika ia berorasi, tidak ada satu pun yang mengingatkan.

"Kalau waktu itu salah kan ada Bawaslu dan Panwaslu, kenap tidak dihentikan? Ini seperti dijebak," kata Sutiyoso usai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutiyoso menganggap belum ada sosialisasi yang jelas terkait peraturan kampanye sehingga ia tidak tahu jika orasinya melanggar peraturan. "Ini multitafsir, ini semoga pengalaman terakhir dan semoga biar saya saja yang sampai seperti ini," tandasnya.

Pihaknya mengeluhkan tidak tegasnya sikap KPU dan pengawas pemilu terkait pelanggaran yang dilakukan partai lain dengan kampanye melalui baliho atau iklan televisi. Ia keberatan dengan apa yang dialaminya sehingga harus duduk di kursi pesakitan.

"Pelanggaran lainnya gimana itu?" tegas mantan Gubernur DKI ini.

Bang Yos dijadikan pesakitan atas kasus pelanggaran kampanye. Orasinya pada acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, Minggu (1/9/2013), Bang Yos didakwa melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013. Sidang perdana digelar hari ini dan dilanjutkan Selasa (22/10) besok.

(alg/trw)


Berita Terkait