Mantan Gubernur Jakarta itu menyatakan saat acara halal bi halal berlangsung, ada anggota Bawaslu Jateng dan Panwaslu kota Semarang yang mengawasi. Namun ketika ia berorasi, tidak ada satu pun yang mengingatkan.
"Kalau waktu itu salah kan ada Bawaslu dan Panwaslu, kenap tidak dihentikan? Ini seperti dijebak," kata Sutiyoso usai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengeluhkan tidak tegasnya sikap KPU dan pengawas pemilu terkait pelanggaran yang dilakukan partai lain dengan kampanye melalui baliho atau iklan televisi. Ia keberatan dengan apa yang dialaminya sehingga harus duduk di kursi pesakitan.
"Pelanggaran lainnya gimana itu?" tegas mantan Gubernur DKI ini.
Bang Yos dijadikan pesakitan atas kasus pelanggaran kampanye. Orasinya pada acara halal bi halal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, Minggu (1/9/2013), Bang Yos didakwa melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013. Sidang perdana digelar hari ini dan dilanjutkan Selasa (22/10) besok.
(alg/trw)










































