"Penindakan hukum kita saat ini sudah karut marut. Tidak bisa beranjak karena terkait kasus-kasus lama yang tidak bisa dibuka. Harus ada tindakan memutuskan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 21/10/2013).
Hal ini disampaikan Mahfud dalam seminar Kepolisian bertema 'Kepemimpinan Nasional Dan Keamanan Nasional'. Salah satu kasus yang dicontohkannya adalah kasus BLBI yang hingga saat ini belum selesai. Mahfud melanjutkan jika daripada mengurusi proses hukum yang terlalu lama, lebih baik kasus tersebut diputihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan negara Afrika Selatan yang melakukan sistem yang sama. Menurutnya, sudah tidak ada jalan keluar untuk penegakan hukum di Indonesia selain hal seperti itu.
"Saya melihat tidak ada jalan lain dengan disikat habis tanpa pandang bulu tapi dengan orang baru. Karena jika dengan orang lama dengan terkait. Orang lama harus ikut menyetujui," terangnya.
Namun hal ini ditentang oleh tokok intelektual, Azyumardi Azra. Ia mengatakan bahwa sebuah paham yang keliru jika kasus terdahulu diputihkan dengan alasan itu kesalahan kolektif.
"Saya tidak setuju itu bukan kesalahan kolektif negara dan itu hanya kesalahan kolektif beberapa orang. Ada hal-hal yang bisa dimaafkan dan ada yang harus tetap ditindak hukum," kata Azyumardi Azra.
(mnb/asp)











































