Aksi kriminal FRY dilakukan bersama dua temannya, MIS (33) dan ADF (24), Sabtu (19/10/2013). MIS berprofesi sebagai buruh, sedangkan ADF mengaku sebagai mahasiswa sebuah PTN di Semarang.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor jenis Mio di depan Warung Sop Ayam Pak Min, Jalan Kapten Sarengat Purbalingga, Jumat (18/10). Polisi melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Polres Wonosobo hingga berhasil mengendus dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi bahwa pencuri juga beraksi di parkiran RSUD dr Goeteng Tarunadibrata Purbalingga, Rabu (16/10) dengan barang bukti 2 unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi R 3991 CL dan Yamaha Mio J tanpa pelat nomor serta sepasang pelat nomor R 3468 AL.
"Ketiga tersangka dan dua barang bukti kendaraan sudah kita amankan. Mereka segera kita proses dan sementara ditahan di tahanan Mapolres Purbalingga," tambahnya.
Kepada polisi, ADF mengaku hanya membantu FRY. "Saya hanya membantu. Saya kenal FRY karena sering ketemu saat main game online. Saya punya utang puluhan juta. Dia (FRY) lebih banyak," jelasnya.
Sedangkan menurut FRY, dirinya nekat melakukan aksi tersebut karena terbelit utang. Dia mengaku sudah membayarkan utangnya yang mencapai seratusan juta rupiah. Namun masih ada utang lainnya saat melakukan bisnis di salah satu multi level marketing.
"Ya saya akui terlilit utang karena main game online dan bisnis multi level marketing. Sudah seratusan juta saya keluarkan untuk bayar utang tapi belum lunas juga. Saya siap menanggung konsekuensinya kalau dipecat dari PNS karena tersangkut masalah ini," ungkapnya.
Hasil curian dijual di Wonosobo seharga Rp 5 juta per unit. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(arb/trw)











































