Mereka bertiga yaitu Antoni, Joko Susilo dan Mirhan yang semuanya PNS di Pemkab Bangka Selatan. Kasus bermula saat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan membuat program penyediaan bahan/peralatan usaha terhadap Rakyat Miskin (Maskin) dengan anggaran Rp 705 juta dan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan nilai yang sama. Sehingga program tahun 2009 itu total Rp 1,4 miliar.
Dana tersebut rencananya akan dibelikan mesin motor, usaha cetak batako, peralatan pertukangan, usaha perbengkelan hingga pembuatan kerupuk telor kepiting. Juga dibeli mesin jahit, mesin bordir, usaha pembuatan mie hingga pembelian cangkul. Dalam perjalanannya, ketiganya mengorupsi anggaran dan masuk ke kas pribadi sebesar Rp 345 juta.
Alhasil, ketiganya pun harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 3 Oktober 2010 Kejaksaan Negeri Toboali menuntut 3,5 tahun penjara bagi ketiganya. Tuntutan ini tidak dikabulkan sepenuhnya sebab pada 21 November 2012 Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dengan Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Lantas, jaksa pun banding. Siapa nyana, pada 4 Maret 2013 Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menjatuhkan vonis lebih tinggi yaitu 4 tahun penjara. Giliran terdakwa yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr M Askin dan MS Lumme seperti dilansir website MA, Senin (21/10/2013).
(/)











































