"Kami menuntut keadilan, karena menurut kami ini tidak pantas disidangkan!" kata penasihat hukum Sutiyoso, HM Kamal Sinyadirata, di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Senin (21/10/2013).
Kamal menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Namun dia tak menjelaskan detail ketidakcermatan dakwaan. Penasihat hukum akan mengajukan eksepsi, Selasa (22/10) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutiyoso didakwa melakukan kampanye di luar jadwal saat menghadiri acara hahal bi halal di Gunungpati Semarang, Minggu (1/9/2013) lalu. Dalam acara itu, menurut jaksa, Bang Yos meminta hadirin agar memakai nomor 15 (nomor PKPI) pada Pemilu 2014 dan membagi-bagikan doorprize. Ia didakwa melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013
Bang Yos sendiri mengaku orasinya dilakukan secara spontan. Itu pun dilakukan di hadapan kader sendiri. "Yang hadir dari Jawa, Bali, Lampung, dan caleg," kata mantan Gubernur DKI ini di dalam sidang.
(trw/asp)










































