Bang Yos Didakwa Kampanye Dini, Pengacara: Ini Tidak Pantas Disidangkan!

Bang Yos Didakwa Kampanye Dini, Pengacara: Ini Tidak Pantas Disidangkan!

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 21 Okt 2013 12:39 WIB
Bang Yos Didakwa Kampanye Dini, Pengacara: Ini Tidak Pantas Disidangkan!
Semarang - Ketum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso atau Bang Yos menjadi terdakwa dalam kasus kampanye di luar jadwal. Pengacara langsung mengajukan eksepsi.

"Kami menuntut keadilan, karena menurut kami ini tidak pantas disidangkan!" kata penasihat hukum Sutiyoso, HM Kamal Sinyadirata, di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Senin (21/10/2013).

Kamal menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Namun dia tak menjelaskan detail ketidakcermatan dakwaan. Penasihat hukum akan mengajukan eksepsi, Selasa (22/10) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tindak pidana ringan yang mungkin baru satu-satunya di Indonesia yang dipersidangkan," ujarnya.

Sutiyoso didakwa melakukan kampanye di luar jadwal saat menghadiri acara hahal bi halal di Gunungpati Semarang, Minggu (1/9/2013) lalu. Dalam acara itu, menurut jaksa, Bang Yos meminta hadirin agar memakai nomor 15 (nomor PKPI) pada Pemilu 2014 dan membagi-bagikan doorprize. Ia didakwa melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013

Bang Yos sendiri mengaku orasinya dilakukan secara spontan. Itu pun dilakukan di hadapan kader sendiri. "Yang hadir dari Jawa, Bali, Lampung, dan caleg," kata mantan Gubernur DKI ini di dalam sidang.

(trw/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini