Sejak diterbitkan oleh Presiden SBY, Perpu penyelamatan MK mengalami sejumlah polemik. Salah satunya adalah usulan agar Perpu tersebut dapat mendorong revisi UU MK.
"Akan kita (Komisi III DPR RI) bahas setelah selesai masa reses. Selama belum ada keputusan DPR menolak Perpu ini, mulai dari diumumkan pada Kamis (17/10) lalu, Perpu ini sudah resmi berlaku," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat melalui pesan singkat, Senin (21/10/2013).
Menurutnya proses pembahasan Perpu penyelamatan MK tersebut akan memakan waktu yang lama. Di Komisi III sendiri muncul dua pendapat mengenai langkah yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila Komisi III merasa lebih penting untuk mengisi kekosongan di MK, maka akan disesuaikan dengan persyaratan yang ada di Perpu. Hal ini pun membutuhkan waktu lama mengingat proses uji kelayakan dan kepatutan yang membutuhkan waktu.
Di antara pendapat untuk mendorong Perpu tersebut menjadi undang-undang adalah pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Ketua F-PAN DPR RI Tjatur Sapto Edi. Sementara Fraksi Hanura menolak diterbitkannya Perpu tersebut.
(bag/asp)











































