Ratusan aparat kepolisian berhasil memukul mundur perlawanan warga dalam eksekusi lahan seluas 3257 meter persegi di Jalan Ratulangi, Makassar, Kel. Mario, Kec. Mariso Makassar, Senin (21/10/2013).
Aparat kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP M Ridwan menggunakan dua unit mobil water canon dan berulang-ulang menembakkan gas air mata untuk membalas lembaran batu dan molotov dari arah warga. Selain itu, aparat juga berhasil membongkar pagar kawat dan timbunan tanah dengan menggunakan ekskavator yang dipasang warga.
Usai memukul mundur perlawanan warga, juru sita Pengadilan Negeri Makassar, Suleman Dusun kemudian membacakan surat permohonan eksekusi No 27 EKS/2009/PN.MKS.Jo.No129/pdt.G/2005/PN.Mks, yang memenangkan gugatan Hamidah Amiruddin atas lahan seluas 3257 meter persegi
puluhan warga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa anggota Brimob Polda terkena lemparan batu. Sejumlah warga juga diamankan di mobil tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar. (mna/trw)










































