"Sedianya menghadirkan 4 orang saksi namun sampai saat ini baru satu orang saksi yang hadir," kata jaksa KPK Jaksa Wawan Yunarwanto memberi penjelasan di awal sidang, Senin (21/8/2013).
Ada 3 saksi lain yang juga dijadwalkan hadir di persidangan yakni Herma Yudhi Irwanto, Jazuli Juwaini dan Budiyanto. Namun yang sudah datang hanya Herma Yudhi Irwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman percakapan antara Ridwan dan Ahmad Fathanah hasil sadapan KPK yang diputar di persidangan, juga disinggung nama Hilmi.
Percakapan telepon itu juga membicarakan uang Rp 40 miliar untuk 'engkong' yang diakui Ridwan sebagai ayahnya, Ustad Hilmi
Sedangkan dalam dakwaan pencucian uang, Luthfi pada 29 Maret 2007 hingga 8 Desember 2008 memberikan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap sebanyak 29 kali ke Hilmi. Uang ini sebut jaksa KPK untuk pembelian satu unit bangunan rumah seluas 250 m2 di atas tanah seluas 700 m2 di Jalan Loji Timur Nomor 24, Desa Cipanas, Cianjur, Jabar.
Luthfi pada waktu antara Maret 2007 hingga Desember 2008 diketahui membayarkan Rp 350 juta kepada Hilmi untuk pembelian Nissan Frontier Navara B 9051 QI. Selanjutnya Luthfi meminta Agus Trihono melakukan balik nama kepemilikan pada BPKB dan STNK mobil tersebut dengan menggunakan nama Rantala Sikayo selaku asisten pribadinya.
(fdn/mad)











































