Mantan ketua MK Mahfud MD menilai, substansi perpu itu masih diperlukan untuk jangka panjang. Bila persoalan integritas seorang hakim sampai harus diterbitkan perpu, maka untuk kasus korupsi di kementerian lain pun semestinya dibuat hal serupa.
"Isinya saya setujui. Seumpama pun itu harus ditolak oleh DPR, menurut saya perlu diambil dijadikan UU biasa sangat bagus isinya itu proseduralnya," kata Mahfud sebelum menjadi pembicara dalam acara seminar nasional kepolisian di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Senin (21/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpu MK diterbitkan Presiden SBY pekan lalu. Isinya mengatur sejumlah hal tentang MK, mulai dari komposisi hakim, hingga lembaga pengawas.
(/)











































