Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Hikmahanto Juwana, mencontohkan Kejaksaan Agung yang saat itu berada di bawah kepemimpinan Hendarman Supandji. Saat itu, terdapat kebijakan di setiap level kejaksaan untuk menangani kasus korupsi. Maka, mau tidak mau aparat kejaksaan harus mencari-cari kasus korupsi untuk memenuhi target tersebut.
"Mereka yang tidak seharusnya terjerat korupsi pun harus berurusan dengan Kejaksaan demi target yang harus dipenuhi," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (21/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan ide pembentukan Densus Antikorupsi, dia memaparkan, di Indonesia kerap kali ide bagus pada tataran pengambilan kebijakan tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan di lapangan.
Di lain sisi, pembentukan Densus Antikorupasi dikhawatirkan dapat terjadi penyimpangan karena adanya kesempatan bagi oknum di lapangan untuk melakukan pemerasan. Atau, terjadi stagnasi dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah dan penyerapan anggaran pemerintah akan rendah.
"Para pengguna anggaran akan ekstra hati-hati, bahkan cenderung ingin selamat dari jeratan korupsi dengan tidak melakukan belanja publik," papar Hikmahanto.
Demikian pula di BUMN dan perusahaan swasta, mereka tidak akan berani mengambil kebijakan yang berani di dunia bisnis karena definisi keuangan negara pada saat ini terlalu luas.
"Mereka akan mencari selamat dan menghindar bila ada hal-hal yang terkait dengan uang negara," jelas Hikmahanto.
Namun demikian, imbuh Hikmahanto, apabila Komjen Sutarman tidak dapat lagi membendung ide membentuk Densus Antikorupsi sebaiknya diisi oleh penyidik yang pernah bertugas di KPK.
"Dan mereka yang tahu masalah ekonomi dan bisnis," ujarnya.
(ahy/ahy)











































