Tim jaksa KPK yang dipimpin Muhibuddin akan membacakan surat tuntutan pada persidangan yang dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB, Senin (21/10/2013). Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini diketuai hakim Nawawi Pomolango.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama. Duit ini sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam perkara pidana pencucian uang, Jaksa KPK mendakwa Fathanah melakukan transfer, mengalihkan ataupun membelanjakan uangnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 34,729 miliar dan US$ 89 ribu.
(fdn/spt)











































