Mohammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, mengatakan ada 3 saksi lain yang juga dijadwalkan hadir di persidangan selain Hilmi, Senin (21/10/2013).
"Saksinya Herma Yudhi Irwanto, Jazuli Juwaini dan Budiyanto," kata Assegaf kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman percakapan antara Ridwan dan Ahmad Fathanah hasil sadapan KPK yang diputar di persidangan, juga disinggung nama Hilmi.
Percakapan telepon itu juga membicarakan uang Rp 40 miliar untuk 'engkong' yang diakui Ridwan sebagai ayahnya, Ustad Hilmi
Sedangkan dalam dakwaan pencucian uang, Luthfi pada 29 Maret 2007 hingga 8 Desember 2008 memberikan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap sebanyak 29 kali ke Hilmi. Uang ini sebut jaksa KPK untuk pembelian satu unit bangunan rumah seluas 250 m2 di atas tanah seluas 700 m2 di Jalan Loji Timur Nomor 24, Desa Cipanas, Cianjur, Jabar.
Luthfi pada waktu antara Maret 2007 hingga Desember 2008 diketahui membayarkan Rp 350 juta kepada Hilmi untuk pembelian Nissan Frontier Navara B 9051 QI. Selanjutnya Luthfi meminta Agus Trihono melakukan balik nama kepemilikan pada BPKB dan STNK mobil tersebut dengan menggunakan nama Rantala Sikayo selaku asisten pribadinya.
Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama. Duit ini sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.
Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya walaupun kuota sudah tidak tersedia.
(fdn/ahy)











































