Pengemudi mobil Mercedes-Benz yang tertangkap membawa narkoba di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, tengah diperiksa polisi. Kini statusnya resmi sebagai tersangka.
"Dia sudah ditahan, statusnya jelas tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak kepada detikcom, Minggu (20/10/2013).
Namun Sitinjak masih enggan mengungkap identitas pria tersebut. Pria ini dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hal serupa juga diberlakukan kepada teman yang duduk di sebelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kff/nrl)











































