Pengemudi Mercy Narkoba Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengemudi Mercy Narkoba Jadi Tersangka dan Ditahan

Nur Khafifah - detikNews
Minggu, 20 Okt 2013 12:28 WIB
Pengemudi Mercy Narkoba Jadi Tersangka dan Ditahan
Mercy disita di kantor polisi/Ifa-detikcom
Jakarta -

Pengemudi mobil Mercedes-Benz yang tertangkap membawa narkoba di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, tengah diperiksa polisi. Kini statusnya resmi sebagai tersangka.

"Dia sudah ditahan, statusnya jelas tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak kepada detikcom, Minggu (20/10/2013).

Namun Sitinjak masih enggan mengungkap identitas pria tersebut. Pria ini dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hal serupa juga diberlakukan kepada teman yang duduk di sebelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi Mercy itu berurusan dengan polisi setelah menabrak separator sekitar pukul 7 pagi tadi. Ketika pintu dibuka paksa oleh polisi, pengemudi dan temannya dalam kondisi tidak sadar. Jarum suntik tertusuk di lengan kiri pengemudi.

(kff/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads