Pihak kepolisian tak begitu saja percaya dengan pengakuan IP. Empat dari enam orang yang ditangkap polisi terkait pembunuhan Dicky pun sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersalah karena terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Sudah berjalan dalam persidangan, jadi proses hukum tetap berjalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada detikcom, Minggu (20/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang merasa ikut membunuh ini akan diperiksa tentang perannya apa saja dalam pembunuhan tersebut," tutup Rikwanto.
(vid/nrl)