Eks Karyawan PT Texmaco Terancam Tak Dapat THR
Rabu, 10 Nov 2004 02:07 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengatakan sekitar 100 orang eks karyawan PT Texmaco terancam tidak menerima uang tunjangan hari raya (THR)."Ternyata setelah saya cek, mereka sudah diputuskan oleh P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) di-PHK sejak Juni lalu." Demikian dikatakan Fahmi dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (9/11/2004) malam. Sebelumnya, seratusan orang ini sempat melakukan demonstrasi di depan kantor Depnaker meminta uang THR dibayar.Menurut Fahmi berdasarkan ketentuan, seseorang yang di-PHK berhak atas THR bila di-PHK sebulan sebelum hari raya. "Jadi kalau di-PHK lebih dari satu bulan dia tidak berhak menerima atau tidak berhak dibayarkan THR-nya," tukasnya. Sementara, mengenai kasus TKW Herlina yang terancam hukuman mati di Malaysia, Fahmi mengaku, sedang mencoba mempertemukan Herlina dengan keluarganya. "Itu sedang diproses," ujarnya sambil memasuki mobil.
(ton/)











































