Mabes Polri Lepaskan 4 Orang yang Diduga Terkait Teroris
Selasa, 09 Nov 2004 23:51 WIB
Jakarta - Mabes Polri akhirnya melepaskan 4 orang yang diduga terkait tindak pidana terorisme. Sebelumnya, mereka ditangkap secara terpisah di Sukabumi dan Bogor. "Mereka sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti terlibat langsung atau tidak baik bom marriot, kuningan maupun terkait pelarian Rois alias Iwan, Noordin dan Azahari."Penjelasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Paiman kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2004) malam.Paiman menjelaskan, W (44) dan UY (35) ditangkap di Bogor, Jumat (5/11/2004) lalu. "Mereka asli penduduk Pelabuhan Ratu Sukabumi namun ditangkap di Bogor berdasarkan informasi penangkapan dari Bandung," tukasnya.Kedua orang tersebut, kata dia, memang terbukti menjadi peserta pelatihan ala militer di kawasan Gunung Peti, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. "Mereka dilatih Rois dan dipimpin J alias U," tandas Paiman. Pelatihan tersebut, lanjut Paiman, dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni 2004. "Kepada penduduk sekitar, mereka mengatakan pelatihan dilakukan untuk mengusir jawara yang sering mengganggu dan meminta uang secara paksa kepada penambang emas di Gunung Peti," ujar dia.Namun, menurut Paiman, kenyataannya mereka dilatih mahir menggunakan senjata api, membaca peta, kemampuan militer di lapangan serta memperdalam agama islam terutama jihad. "Kini, keduanya sudah dipulangkan pada tanggal 8 November karena tidak cukup bukti dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengeboman di depan kedubes Australia dan marriot serta tidak cukup bukti terlibat dalam pelarian tersangka teroris lainnya," jelas dia.Ia mengungkapkan, sedangkan N alias I (28) dan AJ alias AS (27) ditangkap kemarin, (8/11/2004), di kawasan perumahan di Pelabuhan Ratu. Kedua orang ini juga ikut dalam pelatihan yang sama. Namun, tadi siang keduanya juga sudah dibebaskan.Dari hasil pemeriksaan, jelas Paiman, mereka tidak mengetahui siapa Rois. Paiman juga membantah, mereka adalah orang yang direkrut untuk mengebom bunuh diri. "Mereka hanya dilatih untuk memerangi kejahatan dan mereka terbukti mengikuti pelatihan tapi tidak terbukti melakukan pengeboman. Jadi, berdasarkan UU Terorisme makanya mereka dibebaskan," tegasnya.
(ton/)











































