Presiden Instruksikan Menteri Segera Raker dengan DPR
Selasa, 09 Nov 2004 23:42 WIB
Jakarta - Presiden Jenderal (purn) Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan para menteri di jajaran kabinetnya untuk segera melakukan rapat-rapat kerja dengan DPR. Hal tersebut dikatakan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan dalam jumpa pers mendadak di Gedung Sekretariat Negara, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2004) malam."Beberapa diantaranya akan mulai melaksanakan rapat kerja besok yaitu Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro serta Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil" ungkap Yusril.Ia mengaku, telah menandatangani surat bernomor R.74/M.Sesneg/11/2004 yang ditujukan kepada semua menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala-kepala Lembaga Pemerintah Non Depatemen.Isi surat tersebut, terang Yusril, Presiden merespon positif perkembangan yang terjadi dalam rapat paripurna DPR, dimana dalam rapat paripurna DPR dibacakan nama-nama anggota komisi. "Dengan demikian permasalahan internal telah menunjukkan perkembangan positif ke arah penyelesaian," tukas dia.Dengan adanya perkembangan positif tersebut, lanjut dia, presiden meminta menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala-kepala LPND untuk segera melakukan tugas-tugas kemitraan dengan DPR. Yusril juga mengaku diperintah Presiden untuk menghubungi Ketua DPR Agung Laksono guna menyampaikan salam hormat dan rasa gembira presiden terhadap perkembangan itu. "Jadi pemerintah memeberikan respon positif terhadap perkembangan menteri." kata Yusril.Mengenai pemanggilan KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu oleh Komisi I DPR, Yusril mengatakan, jika pemanggilan dimaksudkan untuk fit and proper test jabatan panglima TNI, Presiden tetap tidak mengizinkan Ryamizard untuk datang."Surat pemberhentian Panglima TNI Endriartono kan sudah sudah dicabut tanggal 25 Oktober 2004, jadi dianggap surat pertama yang ditandatangani Bu Mega tanggal 8 Oktober 2004 sudah tidak berlaku lagi" kata Yusril.Yusril menambahkan kewenangan untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI ada di tangan presiden meskipun harus melalui persetujuan DPR. "Sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang pertahanan dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, hanya disebutkan kewenangan itu harus melalui persetujuan DPR" tandasnya.
(ton/)











































