Ketua Komisi III: Stop Berpolemik Soal Perpu Penyelamatan MK

Ketua Komisi III: Stop Berpolemik Soal Perpu Penyelamatan MK

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 19 Okt 2013 10:19 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketua Komisi III DPR menyatakan semua pihak harus menyambut apresiatif Perpu penyelamatan MK tersebut tanpa berpolemik.

"Saya mengimbau pada semua pihak agar tidak memberikan statement yang justru dapat menimbulkan polemik," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/10/2013).

Pieter menyatakan Perpu tersebut sangat berguna untuk menyelamatkan MK yang kini tengah terpuruk akibat ulah Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. SBY kini tengah mencoba menyelamatkan kredibilitas MK di mata masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden memiliki hak prerogratif membuat perpu dan itu konstitusional. Sebaiknya semua pihak tidak terburu-buru memberikan interpretasi yang justru dapat menyesatkan masyarakat," tutur politisi Partai Demokrat ini.

Dirinya berpendapat, terpuruknya MK karena potensi penyelewengan kewenangan di MK sangat besar. Akhirnya, citra lembaga yang sebelumnya dikenal berwibawa itu telah tercoreng akibat kasus sengketa Pilkada.

"Seharusnya sejak beberapa tahun lalu semua pihak menyadari bahwa semakin meningkatnya gugatan sengketa pilkada di MK sebenarnya telah memberikan ruang terjadinya Kejahatan Luar Biasa di internal MK," tutur Pieter.

(dnu/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini