"Materi dari Perpu ini potensial bertentangan dengan UUD," kata Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Jumat (18/10/2013).
Menurut Hidayat, aturan yang dinilai berpotensi melanggar UUD adalah soal aturan penjaringan hakim konstitusi dan pengawasan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari MK di-judicial review dan gugur, akan menyebabkan kondisi tidak nyaman bagi Presiden. Bagaimana mungkin Presiden digugurkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD. Potensi Perpu ini sangat tinggi di-judicial review. Asosiasi sarjana hukum tata negara mengatakan Perpu ini bertentangan," paparnya.
Selain potensial bertentangan dengan UUD 1945, Hidayat menilai aspek kegentingan yang menjadi syarat diterbitkannya Perpu tak terpenuhi. Sebab, waktu terbitnya Perpu ini dinilai terlambat.
"Apabila genting dan memaksa tidak sampai selama ini. Akil ditangkap 2 Oktober 2013, Perpu keluar 17 Oktober, dan itu terlalu lama," ujarnya.
Hidayat mengatakan Fraksi PKS DPR akan segera rapat untuk mengambil sikap resmi terkait terbitnya Perpu ini. "Kami tidak ingin keinginan menyelamatkan negara malah menjadi bumerang," tuturnya.
(trq/mpr)











































