"Saya tegaskan kalau saya beli mobil itu pada tanggal 12 September 2009. Lalu saya menjadi anggota dewan baru pada tanggal 1 Oktober 2009," ujar Anas Urbaningrum di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Jika dilihat dari rentang waktu tersebut, Anas merasa dirinya bukanlah pejabat publik yang bisa dikenai pasal gratifikasi. Anas mempersilakan KPK untuk menelusuri ke pihak-pihak terkait lainnya.
"Apakah itu gratifikasi? Gratifikasi itukan untuk pejabat publik dan itu bukan pemberian. Kalau tidak, cek saja Adhi Karya," pintanya.
Anas merasa dirinya menjadi tumbal dari kasus Hambalang. Namun dia legowo dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
"Bukan korban, tapi tumbal. Tapi ya tidak apa-apalah itu. Tuhan yang akan balas itu," ujar pendiri Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) ini.
(edo/ega)











































