Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan 88 orang calon PRT di perusahaan penyalur PRT, PT Citra Kartini Mandiri.
"Di sana ada 3 orang berusia 15 tahun, 10 orang berusia 15 tahun, 21 orang usia 17 tahun, sisanya di atas 18 tahun," kata Irfing kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahannya kan tidak bisa yah mengeksploitasi anak-anak di bawah umur," ucap Irfing.
Penyidik menjerat Wahyu dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta.
Irfing melanjutkan, pemilik perusahaan merekrut tenaga kerja dari berbagai daerah. Mereka direkrut untuk menjadi pengasuh bayi, anak-anak dan manula. Para pekerja ini disalurkan ke sejumlah daerah di Tanah Air.
"Mereka ada kontrak (dengan calon pekerja), dicari dan setuju," kata dia.
Soal berapa gaji para pengasuh ini, Irfing mengaku belum mengetahuinya. "Ini pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.
Mengenai izin perusahaan, Irfing menambahkan PT Citra Kartini Mandiri ini legal dan sah. "Hanya saja permasalahannya, mereka mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Ketentuan undang-undang kan tidak boleh," lanjutnya.
Tidak hanya itu, para calon pekerja juga mengeluhkan persyaratan perusahaan yang membebankan para pekerja. Pekerja diwajibkan membayar ganti rugi apabila keluar dari perusahaan tersebut.
"Berapa ganti ruginya saya belum tahu karena masih diperiksa juga. Ini nanti didalami," kata dia.
(mei/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini