"Kalau Pak Andi menerima itu sebagai proses hukum agar prosesnya cepat maka saya kira itu sikap yang dewasa," ujar Anas di kediamannya, Jalan Teluk Langsa, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Menurut Anas, Andi memang sudah berstatus tersangka. Namun belum tentu bersalah. "Pengadilanlah dan hakim yang berhak memutuskan apakah bersalah atau tidak," tuturnya.
Bagi mantan ketum PD ini, penahanan Andi adalah kewenangan penyidik. Meski begitu, prosesnya harus adil pada siapa pun tersangka.
"Karena adil itu yang membuat proses hukum menjadi akuntabel," pesannya.
(edo/mad)











































