"Kalau Pak Andi menerima itu sebagai proses hukum agar prosesnya cepat maka saya kira itu sikap yang dewasa," ujar Anas di kediamannya, Jalan Teluk Langsa, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Menurut Anas, Andi memang sudah berstatus tersangka. Namun belum tentu bersalah. "Pengadilanlah dan hakim yang berhak memutuskan apakah bersalah atau tidak," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena adil itu yang membuat proses hukum menjadi akuntabel," pesannya.
(edo/mad)










































