"Jadi kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu hanya urusan tempat kan. Tempat di luar atau di dalam. Meskipun saya kelasnya masih kecengan kalau urusan itu 1.000 persen siaplah," kata Anas yang menjadi tersangka gratifikasi dalam kasus Hambalang, di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Menurut Anas, KPK harus melakukan penahanan secara adil dan objektif. Sebab dengan adil dan objektif kebenaran bisa ditegakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap KPK menjaga profesionalisme. Tidak mencari-cari kesalahan orang yang tidak terbukti bersalah.
"Jangan sampai dicari-cari gimana caranya harus bersalah. Cara itu yang menurut saya tidak adil," ungkapnya.
Mantan Menpora yang juga eks Sekretaris Dewan Pembina PD Andi Mallarangeng telah ditahan KPK terkait kasus Hambalang Kamis (17/10) sore. Andi legowo dan berharap KPK mempercepat proses hukumnya.
(van/nrl)











































