"Perpu yang seharusnya tak usah dikerjakan, habis waktu kita," ujar Jimly.
Hal ini disampaikan Jimly di dalam diskusi "Demokrasi Prosedural Versus Demokrasi Substansial" di kantor Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Gerakan Keadilan, Jalan Tebet Timur Dalam Raya No 43, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak mau komentar lagi. Saya sudah katakan sebelumnya dengan harapan tidak jadi," kata Jimly.
Dia juga menolak menanggapi peraturan rekrutmen dan pengawasan lebih ketat terhadap hakim konstitusi. Namun ditegaskan dirinya sangat menaruh hormat terhadap Perpu MK.
"Saya sampaikan rasa hormat kepada pemerintah, toh saya sudah ingatkan sejak dini. Sekarang tinggal para anggota DPR," tutur pria kelahiran Palembang ini.
(sip/lh)











































