Berdasarkan data yang dimiliki Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Jumat (18/10/2013) dua nama itu pernah tercatat dalam transaksi jual beli tanah di desa Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, tahun 2008 lalu. Luas tanahnya mencapai 2.439 meter persegi.
Tanah tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya dengan harga rendah untuk kemudian dijual pada Dinas Kesehatan Banten menggunakan nilai jual tinggi. Total transaksinya dikabarkan lebih dari Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"September kemarin soft launching, mungkin launching benerannya Oktober ini," kata juru bicara Mata Banten, Oman Abdurrahman, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/10/2013).
Selain dua nama di atas, ada juga nama istri Wawan, Airin Rachmi Diany, di dokumen pembebasan lahan.
Seorang sumber menyebut, KPK sudah bergerak untuk menyelidiki masalah ini. Dokumen penjualan lahan itu pun sudah diamankan saat menggeledah kantor PT Bali Pacific pekan lalu.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara KPK mengatakan, semua dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan sedang dipelajari. Termasuk kaitannya dengan kasus yang ditangani.
"Dokumennya akan dilihat dulu, akan didalami dulu, ada kaitannya apa tidak dengan kasus yang ditangani," kata Johan, Jumat (18/10/2013).
Airin belum bisa dikonfirmasi soal ini. Namun dalam beberapa kali kunjungan ke KPK, dia tak mau bicara soal kasus dan menyerahkan semua pada pengacaranya.
Yayah dan Dadang dicegah KPK bersama dengan Muhamad Awaludin. Ketiganya adalah karyawan bagian keuangan di PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan.
Yayah duduk sebagai kasir dan Awaludin bertugas dalam pembukuan kas perusahaan. Sementara Dadang bertugas untuk mengurus proyek-proyek Pemprov Banten yangg ditangani perusahaan. Dia juga bertugas mengurus potongan 20% dari total anggaran setiap proyek yang digarap. Ketiganya sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
(kha/mad)










































