Hanura Tegas Menolak Perpu Penyelamatan MK

Hanura Tegas Menolak Perpu Penyelamatan MK

Bagus Kurniawan - detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 14:57 WIB
Hanura Tegas Menolak Perpu Penyelamatan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai penyelamatan MK telah disahkan. Perpu tersebut diterbitkan Presiden SBY atas dasar kegentingan yang memaksa.

"Kalau dasarnya adalah kegentingan yang memaksa, itu sudah tidak relevan lagi karena sudah lebih dari dua minggu sejak tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Karenanya kami menolak," ujar Ketua Fraksi Hanura DPR, Sarifuddin Sudding di Ruang Fraksi Hanura DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).

Menurut Sudding, poin menimbang dalam Perpu tersebut pun terkesan menggeneralisasikan bahwa kesalahan terletak pada institusi MK. Padahal menurutnya kasus ini hanyalah kasus pribadi seorang Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai pengaturan syarat-syarat hakim konstitusi itu kan sudah ada di undang-undang. Kenapa harus pakai Perpu lagi? Seharusnya dulu begitu Akil ditangkap langsung saja dikeluarkan Perpu sehingga ada asas kegentingan memaksa dan hanya sebatas mengenai pengawasan MK saja," paparnya.

Wasekjen Hanura Kristiawanto juga menambahkan bahwa keputusan menerbitkan Perppu ini inkonstitusional. Menurutnya Perppu juga harus mendapat persetujuan DPR sebelum diterbitkan.

"Ini sangat beresiko karena terkesan pengambilan keputusan ini sepihak, ini inkonstitusional karena pengaturan MK sudah terdapat dalam UUD. Bisa saja Presiden SBY terkena impeachment akibat ini," tuturnya.

(bgk/asp)


Berita Terkait