"Kalau dasarnya adalah kegentingan yang memaksa, itu sudah tidak relevan lagi karena sudah lebih dari dua minggu sejak tertangkap tangannya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Karenanya kami menolak," ujar Ketua Fraksi Hanura DPR, Sarifuddin Sudding di Ruang Fraksi Hanura DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).
Menurut Sudding, poin menimbang dalam Perpu tersebut pun terkesan menggeneralisasikan bahwa kesalahan terletak pada institusi MK. Padahal menurutnya kasus ini hanyalah kasus pribadi seorang Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasekjen Hanura Kristiawanto juga menambahkan bahwa keputusan menerbitkan Perppu ini inkonstitusional. Menurutnya Perppu juga harus mendapat persetujuan DPR sebelum diterbitkan.
"Ini sangat beresiko karena terkesan pengambilan keputusan ini sepihak, ini inkonstitusional karena pengaturan MK sudah terdapat dalam UUD. Bisa saja Presiden SBY terkena impeachment akibat ini," tuturnya.
(bgk/asp)











































