Dari sejumlah barang bukti yang dipajang oleh tim Polda Metro Jaya, Rabu (16/10) malam lalu, terdapat gepokan uang rupiah dengan pecahan Rp 100 ribu. Rupanya, itu adalah uang jatah milik Surya Hakim. Jumlahnya berkisar di atas Rp 40 juta.
Surya belum sempat menggunakan semua uangnya, hingga ditangkap oleh polisi. Karena itu, duit tersebut masih bisa dijadikan barang bukti.
Selain uang, terdapat juga kuitansi peminjaman uang, pembelian barang dan sewa apartemen di lantai 6 Kalibata City. Unit itu belakangan dijadikan tempat mengintai Holly, yang tinggal di lantai 9, atau tepatnya unit 09AT.
Selain uang dan kuitansi, ada sejumlah barang bukti lain yang diamankan polisi. Berikut daftarnya:
Unit 06BE
1. Kotak gitar berukuran 100 x 50 cm warna hitam digunakan untuk peti mati.
2. 1.750 gram kopi bubuk ada 7 bungkus masing-masing 250 gram.
3. Dua buah tas ransel dan satu tas selempang.
4. Dua buah gitar.
5. Dua gulung plastik sampah dan satu ikat tali tambang.
Unit 09AS
1. Sehelai handuk merek Ellese, berwarna merah hijau putih.
Unit 09AT
1. Foto-foto pernikahan Holly dan Gatot, mulai dari kebersamaan di pantai hingga kolam renang.
2. Tas berwarna kain batik warna oranye
3. Besi yang digunakan memukul Holly
4. Barang bukti lain yang dimasukkan ke kantong.
5. Sepatu bernoda darah, bertuliskan LXVI.
Unit 08AS
1. Kunci dan pegangan kunci yang masih menempel di papan pintunya.
2. Besi aluminium gorden sekitar 50 cm dan pecahan kaca
Barang Bukti dari Tersangka
1. Sepasang baju safari warna hitam dan sepatu PDL milik tersangka.
2. Celana jeans pendek dan kaos bercorak merah abu-abu hitam
3. Uang tunai sekitar puluhan juta rupiah, gesper dan dompet.
(mei/mad)











































