Perpu Potensial Digugat ke MK, Hamdan Zoelva Tolak Berkomentar

Perpu Potensial Digugat ke MK, Hamdan Zoelva Tolak Berkomentar

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 13:44 WIB
Perpu Potensial Digugat ke MK, Hamdan Zoelva Tolak Berkomentar
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak berkomentar terkait substansi Perpu yang baru saja dikeluarkan Presiden SBY. Hal tersebut karena Perpu berpotensi untuk diperkarakan di MK.

"Sangat potensial akan dijudicial review ke MK yang sebagai hakim konstitusi tidak etis untuk mengomentari suatu hal yang akan dijudicial review oleh MK. Karena itu kami tidak ingin memberi pendapat lebih dulu sampai proses berjalan seterusnya," kata Hamdan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Selain itu MK merasa jika itu telah menjadi lingkup kewenangan presiden sesuai dengan pasal 22 UUD 1945. MK hanya akan menunggu prosesnya berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari berlakunya aturan dalam Perpu tidak ada sesuatu yang mendesak yang harus kita lakukan segera," ujarnya.

Presiden SBY mengeluarkan perpu penyelematan MK pada Kamis (17/10) malam. Substansi dari produk hukum baru tersebut antara lain Penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

(rna/asp)


Berita Terkait