"Sangat potensial akan dijudicial review ke MK yang sebagai hakim konstitusi tidak etis untuk mengomentari suatu hal yang akan dijudicial review oleh MK. Karena itu kami tidak ingin memberi pendapat lebih dulu sampai proses berjalan seterusnya," kata Hamdan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Selain itu MK merasa jika itu telah menjadi lingkup kewenangan presiden sesuai dengan pasal 22 UUD 1945. MK hanya akan menunggu prosesnya berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY mengeluarkan perpu penyelematan MK pada Kamis (17/10) malam. Substansi dari produk hukum baru tersebut antara lain Penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.
(rna/asp)











































