Atas hal ini, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Saya nggak tahu, tanya sekjen saja. Masalah administrasi saya tahunya terima gaji. Saya tahunya terima gaji, transfer resmi. Saya tidak tahu detailnya," kata Hamdan, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kan begitu, semua juga dibayar. Presiden juga dibayar, sama semua lembaga negara. Ya sama aja (dibayar oleh MK). Tanya sekjen saja," ujarnya.
Insentif hakim konstitusi itu tertuang dalam SK bernomor 011.17/KEP/SET.MK/2010 yang ditandatangani pada 5 Januari 2010. Insentif ini di luar gaji dan berbagai tunjangan lain yang mencapai Rp 40 jutaan per bulan.
Kondisi ini sangat pincang jika dibandingkan dengan hakim agung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan gaji hakim agung masih mengikuti standar PNS, ditambah tunjangan hakim sebesar Rp 14 juta dan remunerasi. Sehingga dalam sebulan, seorang hakim mengantongi tidak sampai Rp 30 juta.
"Kami tidak mau dibanding-bandingkan. Biar masyarakat yang menilai," kata Ketua Ikatan Hakim (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun.
Sejak berlakunya PP 94/2012, gaji hakim tinggi senior atau ketua pengadilan tinggi lebih tinggi dari hakim agung. Hakim agung juga tidak ada uang perkara atau uang sidang seperti di MK.
"Perkara kami tiap tahun belasan ribu, perkara datang dari seluruh penjuru tanah air," ujar Gayus yang juga salah satu hakim agung itu.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom terus mencoba menghubungi Sekjen MK untuk mengkonfirmasi SK tersebut.
(rna/asp)










































