Para Penjudi Togel di Tanjung Priok Ditangkap Polisi

Para Penjudi Togel di Tanjung Priok Ditangkap Polisi

- detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 12:31 WIB
Para Penjudi Togel di Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Barang bukti operasi cipta kondisi di Tanjung Priok (Foto: Taufan NI/detik)
Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar operasi cipta kondisi di Muara Angke-Ujung Baru, Jakarta. Dari hasil operasi yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama 2 minggu diamankan 224 orang.

"Dari 224 orang yang diamankan 15 orang dilakukan penahanan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi, di Kantor Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2013).

Ke-15 orang yang ditahan diduga kuat melakukan pelanggaran hukum seperti penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), penadahan ranmor, judi togel, senjata tajam, dan penganiayaan berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisanya 209 orang diamankan karena tidak mempunyai izin masuk wilayah pelabuhan Tanjung Priok, mempraktekkan diri sebagai Pak ogah, membawa miras tanpa izin, tidak mempunyai identitas, penumpang Kapal Pelni membawa senjata tajam, dan membawa senapan angin," papar Asep.

Menurut Asep, orang yang ditangkap berjudi togel merupakan para pekerja yang biasa di kawasan Tanjung Priok. Dari 15 orang yang ditahan polisi, 11 diantaranya terkait kasus judi togel.

"Para judi togel menghasilkan omset Rp 50 juta dalam satu bulan," jelasnya.

Dari operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp 15 juta, 14 rekapan judi togel dan 400 buah buku kupon.

Para tersangka judi togel dikenakan pasal 303 KUHP, tersangka pencurian ranmor dikenakan pasal 363 KUHP, dan penadah ranmor dikenakan pasal 480 KUHP.

(/)


Berita Terkait