"Dari 224 orang yang diamankan 15 orang dilakukan penahanan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi, di Kantor Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2013).
Ke-15 orang yang ditahan diduga kuat melakukan pelanggaran hukum seperti penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), penadahan ranmor, judi togel, senjata tajam, dan penganiayaan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep, orang yang ditangkap berjudi togel merupakan para pekerja yang biasa di kawasan Tanjung Priok. Dari 15 orang yang ditahan polisi, 11 diantaranya terkait kasus judi togel.
"Para judi togel menghasilkan omset Rp 50 juta dalam satu bulan," jelasnya.
Dari operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti yakni uang tunai Rp 15 juta, 14 rekapan judi togel dan 400 buah buku kupon.
Para tersangka judi togel dikenakan pasal 303 KUHP, tersangka pencurian ranmor dikenakan pasal 363 KUHP, dan penadah ranmor dikenakan pasal 480 KUHP.
(/)











































