Herbudianti, istri sah Gatot Supiartono (54), sudah mengetahui penahanan polisi terhadap suaminya dalam kasus dugaan pembunuhan Holly Angela Ayu (37). Kabar dilakukannya penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Gatot.
"Pak Gatot yang mengabarkan langsung. Ibu Her tentu shock, tapi beliau sabar dan tawakal," kata pengacara Gatot, Afrian Bondjol, kepada detikcom, Jumat (18/10/2013).
Penahanan terhadap Gatot itu, sangat mengejutkan Herbudianti. Menyusul penahanan yang polisi kenakan, Afrian akan mengajukan permohonan penangguhan sebagai upaya memenuhi hak kliennya saja yang sekarang berstatus sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia yakin Gatot tidak akan melanggar 3 unsur subjektivitas penahanan yakni melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Ya kita hormati itu sebagai kewenangan penyidik. Tetapi selama tiga unsur subjektivitas itu tidak terbukti, ya mohon dipertimbangkan lah," kata dia.
Gatot Supiartono resmi ditahan penyidik pada Kamis (17/10) malam tadi. Menanggapi hal itu, pejabat esolon I BPK itu menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang kini membelitnya.
(mei/lh)











































