Chandra yang Divonis Mati Sedang Menjalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kasus 1,4 Juta Ekstasi

Chandra yang Divonis Mati Sedang Menjalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 11:12 WIB
Chandra yang Divonis Mati Sedang Menjalani Hukuman Penjara Seumur Hidup
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis mati Chandra Halim dalam kasus penyelundupan 1,4 juta ekstasi pada Kamis (17/10/2013). Total orang yang dihukum mati dalam perkara itu 4 orang dan dua orang lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Dalam berkas perkara yang dikutip detikcom, Jumat (18/10/2013), Chandra merupakan otak penyelundupan tersebut. Rencana awal, Chandra akan mengimpor 500 ribu butir ekstasi dari temannya di China, Wang Chang Shu. Rencana jahat yang dibahas di LP Cipinang itu disanggupi oleh Freddy Budiman.

Chandra bukan orang baru dalam dunia hitam narkotika. Saat divonis mati, dia tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di LP Cipinang atas kepemilikan ribuan ekstasi di berbagai wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa dalam kasus penyelundupan itu:

1. Chandra Halim

Peran : Pemilik ide mengimportir ekstasi
Vonis : PN Jakbar menjatuhkan vonis mati dan dicabut hak berkomunikasi.
Keterangan : Chandra residivis, tengah menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus serupa

2. Freddy Budiman

Peran : Importir ekstasi, menggerakkan kaki tangannya di luar penjara untuk mengimpor
Vonis : PN Jakbar menjatuhkan vonis mati dan mencabut hak-hak keperdataan
Keterangan : Mantan copet di Surabaya, mengendalikan narkoba dari balik penjara sejak 1997. Freddy juga tengah disidik untuk perkara pabrik narkoba di LP.

3. Hani Sapta Wibowo
 
Peran : Importir
Vonis : PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup
Keterangan: Hani dengan Freddy dan Halim rapat di dalam penjara. Ketiganya lalu menyetujui operasi setan menyelundupkan 1,4 juta esktasi.

4. Ahmadi

Peran : Kurir
Vonis : Hukuman mati
Keterangan : Teman Freddy saat masih sama-sama mencopet. Ahmadi sehari-hari menjadi penjaga toilet di kawasan Pasar Senen dan mengedarkan narkoba milik Freddy.

5. Tedja Harsoyo

Peran : Mengelabui pihak Bea dan Cukai
Vonis : Hukuman mati.

6. Abdul Syukur

Peran : Pegawai pelabuhan
Hukuman : Hukuman penjara seumur hidup

7. Muchtar

Peran : Pencari gudang, mengamankan gudang
Hukuman : Hukuman penjara seumur hidup

8. Supriyadi

Peran : Mengurus kepabeanan
Vonis : 7 tahun penjara
Keterangan : Diadili di pengadilan militer karena anggota intelijen Bais

9. Adik Freddy, Joni Suherman

Peran : Penghubung Freddy dengan jaringannya
Vonis : Masih penyidikan

10. Awe

Peran : Mengantarkan uang Rp 30 juta dari Freddy ke Muchtar untuk menyewa gudang
Vonis : masih penyidikan

11. Yu Tang

Peran : Kaki tangan Chandra Halim
Vonis : masih penyidikan  

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini