"Walaupun saya mengkritik isi maupun keterlambatan penerbitannya, namun harus dipahami bahwa Perpu tersebut kini sah berlaku sebagai norma hukum," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).
Menurut Yusril, karena bersifat mengikat, maka syarat untuk menjadi hakim MK dan tata cara rekrutmennya, misalnya untuk mengganti Akil, harus mengikuti norma dalam Perpu ini. Untuk pengawasan, masih diperlukan berbagai aturan yang harus disiapkan oleh Komisi Yudisial (KY), termasuk lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengawasan, menurut Yusril, masih diperlukan berbagai aturan yang harus disiapkan oleh KY, termasuk lembaganya. Karena itu, lembaga pengawas yang harus dibentuk MK dan KY, Yusril ragu akan segera terbentuk dalam waktu singkat.
"Apalagi kini ada keraguan mengenai nasib Perpu ini, apakah akan diterima atau ditolak oleh DPR," cetus Yusril.
(asp/mok)











































