Yusril: Meski Terlambat, Perpu MK Tetap Mengikat

Yusril: Meski Terlambat, Perpu MK Tetap Mengikat

- detikNews
Jumat, 18 Okt 2013 09:06 WIB
Yusril: Meski Terlambat, Perpu MK Tetap Mengikat
Yusril Ihza Mahendra (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik Presiden SBY yang terlambat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu UU (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian, Perpu itu mengikat hingga disahkan atau dibatalkan oleh DPR.

"Walaupun saya mengkritik isi maupun keterlambatan penerbitannya, namun harus dipahami bahwa Perpu tersebut kini sah berlaku sebagai norma hukum," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).

Menurut Yusril, karena bersifat mengikat, maka syarat untuk menjadi hakim MK dan tata cara rekrutmennya, misalnya untuk mengganti Akil, harus mengikuti norma dalam Perpu ini. Untuk pengawasan, masih diperlukan berbagai aturan yang harus disiapkan oleh Komisi Yudisial (KY), termasuk lembaganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberlakuan Perpu tersebut mengikat siapa saja, hingga nanti DPR misalnya, menolak Perpu tersebut untuk disahkan menjadi UU," ujarnya.

Untuk pengawasan, menurut Yusril, masih diperlukan berbagai aturan yang harus disiapkan oleh KY, termasuk lembaganya. Karena itu, lembaga pengawas yang harus dibentuk MK dan KY, Yusril ragu akan segera terbentuk dalam waktu singkat.

"Apalagi kini ada keraguan mengenai nasib Perpu ini, apakah akan diterima atau ditolak oleh DPR," cetus Yusril.

(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads