"Tidak elok jika MK men-judicial review itu sendiri," kata anggota Komisi III Saan Mustofa saat dihubungi, Jumat (18/10/2013).
Menurut Saan, Perpu itu diterbitkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Lembaga itu harus segera diselamatkan setelah kasus suap yang menimpa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Saan juga setuju dengan salah satu bunyi Perpu yang mengharuskan calon hakim MK nonaktif minimal 7 tahun dari parpol. Terlebih lagi dengan kehadiran lembaga pengawas untuk MK.
"Tidak ada lembaga yang tanpa pengawasan," tegas Saan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumumkan isi Perpu MK. Isinya menyangkut tiga hal yakni perekrutan hakim MK, pengawasan hakim MK, dan pemilihan hakim MK.
(mok/tfq)











































