Mahkamah Konstitusi (MK) memang memiliki wewenang untuk membatalkan Perpu tentang penyelamatan MK yang baru saja diterbitkan Presiden SBY. Namun publik berharap MK tidak akan menggunakan wewenang yang mereka miliki.
"Tidak elok jika MK men-judicial review itu sendiri," kata anggota Komisi III Saan Mustofa saat dihubungi, Jumat (18/10/2013).
Menurut Saan, Perpu itu diterbitkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK. Lembaga itu harus segera diselamatkan setelah kasus suap yang menimpa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada lembaga yang tanpa pengawasan," tegas Saan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumumkan isi Perpu MK. Isinya menyangkut tiga hal yakni perekrutan hakim MK, pengawasan hakim MK, dan pemilihan hakim MK.
(mok/tfq)











































